Dalam rangka menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan secara menyeluruh, STT IKSM Santosa Asih tidak hanya menyusun dan menerapkan dokumen formal SPMI, tetapi juga menetapkan Dokumen SPMI Non Akademik sebagai bagian integral dari Sistem Penjaminan Mutu Internal. Dokumen ini merupakan dokumen mutu yang disusun dan dilaksanakan oleh institusi secara terencana, terukur, dan berkelanjutan, berbasis Outcome-Based Education (OBE), serta mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan kebijakan mutu internal institusi.
Dokumen SPMI Non Akademik berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu seluruh kegiatan non akademik yang mendukung pencapaian capaian pembelajaran lulusan, penguatan kompetensi sivitas akademika, serta peningkatan kontribusi institusi bagi gereja dan masyarakat.
Jakarta, Januari 2026
ttd
Dr. Yonas Muanley, M.Th.
Ketua LPM STT IKSM SA
0 Komentar