Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Sekolah Tinggi Teologi IKSM Santosa Asih
Kata Pengantar
Penyelenggaraan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Teologi IKSM Santosa Asih tidak dapat dipisahkan dari regulasi Sistem Penjaminan Mutu yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Mutu pendidikan tinggi merupakan tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang meliputi Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta standar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan kegiatan penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dilaksanakan secara otonom dan berkelanjutan melalui siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP). Implementasi SPMI mencakup seluruh aspek akademik dan non-akademik dalam penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi.
Dokumen Kebijakan SPMI ini disusun sebagai acuan utama dalam pengelolaan mutu institusi dan menjadi landasan penyusunan dokumen SPMI lainnya, yaitu Manual SPMI, Standar SPMI, dan Formulir SPMI.
Kami menyadari bahwa dokumen ini masih memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, masukan yang konstruktif sangat diharapkan demi peningkatan mutu pendidikan tinggi yang berkelanjutan.
Jakarta, 1 Maret 2021
Ketua SPMI STT IKSM Santosa Asih
Dr. Yonas Muanley, M.Th.
BAB I – Visi, Misi, dan Tujuan
Visi
Menjadi lembaga pendidikan teologi yang menghasilkan pelayan Tuhan yang hidup kudus, kuat iman, dan memiliki kasih Kristus dalam pelayanan dan pendidikan.
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan teologi dan Pendidikan Agama Kristen yang Alkitabiah dan kontekstual.
- Melaksanakan penelitian dalam bidang teologi dan pendidikan Kristen.
- Melaksanakan pengabdian kepada gereja, sekolah, dan masyarakat.
Tujuan
- Menghasilkan lulusan yang unggul, profesional, dan berkarakter Kristiani.
- Menghasilkan penelitian dan publikasi ilmiah yang kontekstual.
- Mengembangkan kerja sama strategis di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mewujudkan transformasi kelembagaan menuju Universitas Santosa Asih.
BAB II – Latar Belakang Pelaksanaan SPMI
Mutu merupakan unsur utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Tanpa sistem penjaminan mutu yang terencana dan berkelanjutan, perguruan tinggi tidak mampu menghasilkan lulusan yang kompeten dan relevan dengan kebutuhan pelayanan dan masyarakat.
SPMI dilaksanakan sebagai amanat peraturan perundang-undangan serta sebagai wujud tanggung jawab institusional dalam menjamin mutu penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi.
BAB III – Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri terkait Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
BAB IV – Tujuan Kebijakan SPMI
- Menjadi dasar pelaksanaan SPMI secara sistemik dan terstruktur.
- Menjamin ketercapaian standar mutu pendidikan tinggi.
- Menjadi bukti kepemilikan dan pelaksanaan SPMI.
- Menjadi bahan pelaporan kepada pemangku kepentingan.
- Menumbuhkan budaya mutu berkelanjutan.
BAB V – Ruang Lingkup dan Keberlakuan
SPMI mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik akademik maupun non-akademik, meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola institusi.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh unit kerja dan sivitas akademika STT IKSM Santosa Asih.
BAB VI – Dokumen dan Siklus SPMI
- Dokumen Kebijakan SPMI
- Dokumen Manual SPMI
- Dokumen Standar SPMI
- Dokumen Formulir SPMI
Pelaksanaan SPMI dilakukan melalui siklus PPEPP: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar mutu.
BAB VII – Pihak yang Terlibat
- Ketua Sekolah Tinggi
- Senat Perguruan Tinggi
- Unit Penjaminan Mutu
- Ketua Program Studi
- Dosen dan Tenaga Kependidikan
- Mahasiswa
BAB VIII – Penutup
Dokumen Kebijakan SPMI ini merupakan pedoman utama dalam pengelolaan mutu STT IKSM Santosa Asih dan ditinjau secara berkala sesuai perkembangan regulasi dan kebutuhan institusi.
0 Komentar