Dokumen Kebijakan SPMI


Dokumen Kebijakan SPMI STT IKSM Santosa Asih

KATA PENGANTAR

 

Penyelenggaraan Sekolah Tinggi Teologi IKSM Santosa Asih tidak dapat dipisahkan regulasi sistem penjaminan mutu yang diamantkan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 tahun 2016.  Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud menegaskan bahwa mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.  Selanjutnya SistemPenjaminan    Mutu    Internal    (SPMI) merupakan kegiatan yang bersifat sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom (mandiri) untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

SPMI sebagaimana yang dimaksudkan di atas, direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi dengan sistem yang dikenal dengan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. Dalam implementasinya, SPMI diterapkan pada semua bidang kegiatan perguruan tinggi yang meliputi bidang akademik, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan yang bersifat non akademik seperti: sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana.

SPMI tidak bersifat dokumen tetapi wajib diimplementasikan di perguruan tinggi. Oleh karena itulah, unit SPMI Sekolah Tinggi Teologi IKSM Santosa Asih menyusun empat (4) dokumen Sistem Penjaminan Mutu (SPMI) melalui sejumlah kegiatan yang berkesinambungan dengan melibatkan beberapa unsur pimpinan di lingkungan Sekolah Tinggi Teologi IKSM Santosa Asih (STT IKSM Santosa Asih). Adapun unsur pimpinan yang dimaksud, yaitu: (1) Senat Sekolah Tinggi, Ketua, Wakil Ketua dan Program Studi. Peran serta unsur-unsur pimpinan dimaksudkan dengan tujuan agar dokumen-dokumen (buku) SPMI dapat terwujud melalui proses kerja bersama yang tentunya memudahkan implementasinya dalam proses Tridarma STT IKSM Santosa Asih

Selanjutnya Dokumen SPMI STT IKSM Santosa Asih terdiri dari 4 (empat) dokumen, yaitu:

(1). Dokumen (buku) Kebijakan SPMI

(2). Dokumen (buku) Manual SPMI

(3) Dokumen (buku) Standar SPMI

(4) Dokumen (buku) Formulir SPMI

Adapun Kebijakan SPMI disusun 

Kebijakan SPMI disusun untuk menjadi acuan untuk dilaksanakan dalam rangka penjaminan mutu (membudayakan budaya mutu)  pada tingkat program studi, Pascasarjana, dan Unit Pelaksana Teknis yang ada di STT IKSM Santosa Asih. Dengan demikian, kebijakan SPMI patut dilaksanakan secara konsisten dan bertanggungjawab oleh seluruh unsur pengelola yang ada di STT IKSM Santosa Asih yaitu bidang akademik dan non akademik dengan mengacu pada Standar SPMI.

Dokumen Kebijakan SPMI merupakan dokumen yang berisi garis besar tentang bagaimana mengelola mutu dalam lingkup STT IKSM Santosa Asih sehingga terwujud budaya mutu.Sedangkan Manual Mutu SPMI meliputi penjaminan mutu akademik dan non akademik sebagai dasar dari penerapan SPMI di deluruh unit kerja penyelenggaraan pendidikan di STT IKSM Santosa Asih dalam merancang, merumuskan, dan menetapkan suatu standar. Standar SPMI meliputi standar mutu bagi  implementasi pendidikan dan pengajaran, standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat. Sementara formulir SPMI merupakan intrumen-instrumen sebagai salah satu alat ukur implementasi standar mutu yang telah ditetapkan.

Akhirnya kami menyampaikan ucapan terimakasi kepada seluruh unsur di STT IKSM Santosa Asih yang telah bersinergi sehingga telah mewujudkan dokumen-dokumem SPMI yang selanjutnya ditetapkan dalam keputusan Ketua STT IKSM Santosa Asih. Kami tetap membutuhkan masukan-masukan yang berguna dalam evaluasi dan peningkatan standar pendidikan tinggi di STT IKSM Santosa Asih.

 

Jakarta, 1 Maret 2021

Ketua SPMI STT IKSM Santosa Asih

 

 ttd

Dr. Yonas Muanley, M.Th.

 

 

1.         Akses dengan Menggunakan Pasword Visi, Misi, Tujuan Perguruan Tinggi

 

Visi

 

Visi STT IKSM Santosa Asih adalah”Menjadi Lembaga Pendidikan Teologi yang menghasilkan Pelayan Tuhan yang hidup kudus, kuat iman, dan memiliki kasih Kristus dalam pelayanan dan pendidikan tahun 2023.”

 

Misi

 

Untuk mencapai   visi   STT   IKSM   Santosa   Asih   yang   telah dirumuskan di atas maka tindakan terukur yang dilakukan untuk mewujudkan visi yaitu:

1. Menyelenggarakan   pengajaran   Teologi   dan   PAK   yang Alkitabiah dan kontekstual.

2. Melaksanakan penelitian dalam bidang Teologi dan PAK.

3. Melaksanakan    pengabdian    di    gereja,    sekolah    dan masyarakat

 

Tujuan

 

Adapun tujuan Sekolah Tinggi Teologi IKSM Santosa Asih yaitu:

 

1. Menghasilkan lulusan yang berkompetensi unggul, profesional dalam

mengintegrasikan ilmu dan kearifan lokal yang berkarakter Kudus, Kuat Iman dan Penuh Kasih Yesus Kristus;

2. Menghasilkan penelitian dalam bidang teologi dan pendidikan Kristen yang kontekstual dan dan publikasi ilmiah untuk transformasi sosial gereja dan pendidikan Kristen;

3. Mewujudkan kerjasama yang strategis bagi pengembangan dan pemberdayaan

Masyarakat;

4. Mewujudkan jalinan kerja sama nasional dalam bidang teologi dan pendidikan dan pengajaran Kristen serta penelitian dan publikasi ilmiah, serta pengabdian masyarakat;

5. Mewujudkan transformasi STT IKSM Santosa Asih menjadi USA.

 

2.         Latar Belakang (Alasan) Perguruan Tinggi Menjalankan SPMI.

 

Pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi teologi, dalam hal ini STT IKSM Santosa Asih didasarkan pada mutu, tanpa mutu maka tamatan perguruan tinggi tidak dapat bekerja sebagai pendidik dan pelayan Tuhan di dalam masyarakat umum dan secara khusus masyarakat gereja. Dalam melaksanakan mutu pendidikan, STT IKSM Santosa Asih sebagai lembaga pendidikan teologi Kristen menyadari bahwa pemerintah adalah wakil Allah. Oleh karena itulah maka segala aturan yang berhubungan dengan mutu pendidikan yang dalam hal ini dikenal dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal dapat dilaksanakan dengan kesadaran untuk terus meningkatkan budaya mutu pendidikan teologi di STT IKSM Santosa Asih.

 

Pendidikan yang bermutu  merupakan  amanat  undang-undang  di  wilayah kekuasaan  Republik  Indonesia.  Dalam  hal  ini  undang-undang    mewajibkan    untuk    setiap    perguruan    tinggi melaksanakan  pendidikan  yang  bermutu.  Oleh  karena  itu maka diperlukan sebuah system penjaminan mutu melalui Sistem  Penjaminan  Mutu  Internal.    Sistem  Penjaminan Mutu Internal (SPMI) menjadi otak dari sebuah perguruan tinggi,  termasuk  Sekolah  Tinggi  Teologi  IKSM  Santosa Asih.Berdasarkan   deskripsi   di   atas   dapat   dipahami   bahwa alasan  pelaksanaan  SPMI  di  STT  IKSM  Santosa  Asih yaitu  untuk  memelihara  mutu  dan  meningkatkan  mutu pendidikan.    Dengan  begitu, implementasi SPMI  di Sekolah

Tinggi  Teologi  IKSM  Santosa  Asih  menjadi  factor  yang sangat  urgen.  Dikatakan urgen karena bila  tidak  ada  Sistem  Penjaminan  Mutu maka  Perguruan  Tinggi  maka perguruan tinggi tidak  layak  mengadakan  layanan pendidikan.  Kelayakan  itu  ditentukanoleh  mutu  yang dilaksanakan  dan  diawasi oleh  unit  penjaminan  mutu yang dimiliki perguruan tinggi.

 

Mutu  Pendidikan  Perguruan  Tinggi  sebagaimana  yang dimaksud  di  atas  merupakan  suatu  kewajiban  perguruan tinggi   karena   penjaminan    mutu   merupakan   amanat Undang-undang, yaitu:(1)Undangundang   No.   20   tahun   2003   tentang Sistem Pendidikan Nasional, (2)Peraturan Pemerintah, No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, (3)Permenristekdikti, No.  44  Tahun  2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan(4) Permenristedikti   No   62   Tahun   2016   tentangSistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

 

3.         Tujuan dari Kebijakan SPMI Perguruan Tinggi

 

Sistem Penjaminan Mutu tidak dapat dipisahkan dengan dokumen. Ada macam-macam dokumen dan setiap dokumen tersebut memiliki tujuan. Demikian pula dokumen kebijakan SPMI. Adapun tujuan penetapan kebijakan SPMI Perguruan Tinggi, yaitu:

 

1.      Sebagai landasan bagi pelaksanaan SPMI secara sistemik dan terstruktur di STT IKSM Santosa Asih

2.      Menjadi bukti bahwa STT IKSM Santosa Asih memiliki SPMI.

3.      Menjadi bukti tertulis tentang pelasanaan SPMI di STT IKSM Santosa Asih

4.      Menjadi bukti laporan kepada pemangku kepentingan

5.      Menjadi bukti laporan kepada SPME

6.      Menjadi media komunikasi kepada civitas akademika tentang kebijakan dalam melaksanakan budaya mutu.

 

4.         Luas Lingkup dan Keberlakuan Kebijakan SPMI

 

Sistem  Penjaminan  Mutu  Internal  (SPMI)  Sekolah  Tinggi Teologi  IKSM  Santosa  Asih  meliputi  lingkup  akademik  dan non  akademik.    Aspek  akademik  dari  Penjaminan  Mutu merupakan  konsentrasi  utama  dari  SPMI  Sekolah  Tinggi Teologi IKSM Santosa Asih, sedangkan unsur manajemen dalam SPMI yaitu manajemen menjadi factor pendukung dalam  mengembangkan  system  penjaminan  mutu  STT IKSM  Santosa  Asih  menjadi  Sekolah  Tinggi  Teologi  yang unggul  dalam  layanan  teologi  dan  pendidikan  teologi yang   diharapkan   pengguna   tamatan   atau   pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders). Sekolah  Tinggi  Teologi  IKSM  Santosa  Asih  menerapkan Sistem   Penjaminan   Mutu   Internal   yang   dimulai   dari rancangan  umum,  penerapan  serta  unsur-unsur  dalam Sistem  Penjaminan  Mutu  Internal.  Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berisi uraian secara rinci tentang tahapan dan  mekanisme  serta  operasionalisasi  penerapan  Sistem Penjaminan  Mutu  Internal  (SPMI)  Sekolah  Tinggi  Teologi IKSM Santosa Asih.

 

Secara implementasinya, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) didasarkan pada apa yang ditulis dalam 4 dokumen SPMI di STT IKSM Santosa Asih dengan tahapan pelaksanaan sebagai berikut:

 

(1). Tahap Penetapan Standar SPMI.

Tahap penetapan standar merupakan tahapan ketika seluruh Standar SPMI bidang akademik dan non akademik di tingkat Sekolah Tinggi dirancang, disusun dan dirumuskan oleh unit Unit SPMI dan disampaikan dalam workshop hingga Standar SPMI ditetapkan dan disahkan oleh Ketua.

(2). Tahap Pelaksanaan/Pemenuhan Standar SPMI.

Tahap pelaksanaan/pemenuhan standar merupakan tahapan ketika isi seluruh standar diimplementasikan dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan di tingkat STT dan program studi dan termasuk di dalamnya seluruh pejabat struktural, tenaga pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya masing- masing.

Pelaksanaan standar SPMI mengacu pada siklus manajemen SPMI STT IKSM Santosa Asih yang dimulai dengan satu siklus kegiatan SPMI dalam waktu tahun kalender akademik dan diikuti oleh siklus yang sama pada tahun-tahun berikutnya.

(3). Tahap Pengendalian Standar.

Tahap Pengendalian standar merupakan tahapan ketika seluruh isi standar yang dilaksanakan diseluruh tingkat STT, Prodi, unit SPMI dan termasuk di dalamnya seluruh pejabat struktural, dosen, tenaga kependidikan, staf kantor non dosen, mahasiswa dan alumni dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya memerlukan pemantauan atau pengawasan, pengecekan atau pemeriksaan dan evaluasi secara rutin dan terus menerus.

Evaluasi terhadap hasil penerapan dari  SPMI yang dilaksanakan oleh masing-

masing unit kerja untuk mengukur ketercapaian dan kesesuaian hasil pelaksanaan dengan Standar SPMI yang telah ditetapkan. Selanjutnya dilaporkan pimpinan unit terkait kepada ketua STT.

(4). Tahap Pengembangan/Peningkatan Standar

Tahap pengembangan/peningkatan Standar SPMI merupakan tahapan ketika pelaksanaan Standar SPMI dalam siklus kalender akademik telah dikaji ulang untuk ditingkatkan mutunya dan ditetapkan Standar SPMI baru untuk dilaksanakan pada siklus dan tahun akademik berikutnya.

Penentuan pengembangan Standar SPMI di tahun berikutnnya didasarkan pada hasil Monitoring Evaluasi dan Audit Internal yang dilaksanakan oleh LPM danTim Audit Internal setelah melakukan audit di seluruh unit kerja. Selanjutnya LPM melaporkan hasil audit serta memberikan rekomendasi kepada unit yang bersangkutan dan melaporkan kepada Ketua untuk ditindaklanjuti guna peningkatan mutu dan penetapan standar mutu baru.

 

5.         Pihak yang wajib menerapkan Kebijakan SPMI Perguruan Tinggi

 

Pihak atau unit-unit di STT IKSM Santosa Asih yang wajib menerapkan Kebijakan SPMI  Perguruan Tinggi yaitu pimpinan perguruan tinggi, para pembantu wakil ketua, ketua Program Studi dan direktur Pascasarjana serta ketua-ketua Program Studi pada unit Magister, unit tenaga kependidikan, …..???? (Tambahkan)

 

6.         Daftar dan definisi berbagai istilah dalam SPMI Perguruan Tinggi.

 

7.         Garis Besar (Uraian) Kebijakan SPMI pada Perguruan Tinggi, antara lain:

 

 

a.    Tujuan dan Strategi SPMI (OK)

        STT IKSM Santosa Asih sebagai salah satu perguruan tinggi berbentuk sekolah tinggi mengimplementasi SPMI dengan tujuan dan strategi sebagai berikut.

 

       Tujuan SPMI:

1)      Menjadi dasar rujukan/dasar pijak akan jaminan bahwa setiap unit di lingkungan STT IKSM Santosa Asih dalam menjalankan tugas pelayanan dan fungsinya sesuai dengan standar SPMI yang telah ditetapkan secara bersama.

2)      Memberi arah penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi yang searah dengan visi dan STT IKSM Santosa Asih

3)      Memberi kepastian terlaksananya standar pendidikan tingi di STT IKSM Santosa Asih

4)      Memberi pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders) STT IKSM Santosa Asih untuk menjamin setiap layanan akademik kepada mahasiswa dilakukan sesuai standar pendidikan tinggi

5)      Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas STT IKSM Antosa Asih kepada masyarakat  khususnya orangtua/wali mahasiswa (pemangku kepentingan/stake holder) tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan standar.

6)      Mendorong semua pihak/unit di STT IKSM SA  untuk bekerja mencapai tujuan Institusi dengan berpatokan pada standar secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di STT IKSM SA.

 

7)      Memberi arah bagi segenap pemangku kepentingan dan pihak-pihak yang menaruh perhatian dan komitmen terhadap usaha meningkatkan mutu pendidik di STT IKSM Santosa Asih secara kontinue, sesuai dengan kedudukan dan peran masing-masing

8)      Mengomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan tentang SPMI yang berlaku di lingkungan STT IKSM Santosa Asih

 

9)      Memberi landasan dan arah penetapan semua Standar dan Manual SPMI STT IKSM Santosa Asih, serta dalam meningkatkan mutu SPMI STT IKSM SA melalui manajemen Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) SPMI (SPMI sebagai landasan dan arah penetapan semua standar manual)

 

10)  Menjadi bukti otentik bahwa STT IKSM SA telah memiliki dan megimplementasikan SPMI sebagaimana diamanatkan oleh UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (bukti otentik STT IKSM SA dalam hal budaya mutu pendidikan).

 

 

Strategi SPMI Perguruan Tinggi

 

STT IKSM Santosa Asih melalui unit SPMI yang otonom dan bersinergi dengan semua unit yang ada di STT IKSM Santosa Asih dalam melaksanakan budaya mutu pendidikan teologi dan pendidikan Agama Kristen melalui strategi sbb:

 

1)      Seluruh Civitas Akademika terlibat aktif pada saat perencanaan sampai pada tahap evaluasi dan pengembangan SPMI STT IKSM Santosa Asih;

2)      Menyertakan organisasi profesi, para alumni, gereja dan pecinta Pendidikan Teologi dan pemerintah sebagai pengguna lulusan pada saat penetapan standar SPMI STT IKSM Santosa Asih

3)      Mengadakan pelatihan kompetensi mutu secara terstruktur dan terencana bagi para dosen dan staf administrasi tentang SPMI STT IKSM Santosa Asih, khususnya pelatihan auditor internal;

4)      Mengadakan sosialisasi tentang fungsi dan tujuan SPMI STT IKSM Santosa Asih kepada para pemangku kepentingan secara periodik.

 

 

b.    Prinsip dan Asas Pelaksanaan SPMI

 

Prinsip Pelaksanaan SPMI

 

Berdasarkan Permendiknas 63 tahun 2009 Pasal 3, penjaminan mutu pendidikan dilakukan atas dasar prinsip-prinsip (kebenaran) sebagai berikut:

1.      Prinsip menghormati otonomi. SPMI pendidikan tinggi dikembangkan dan diimplementasikan atas prinsip menghormati otonomi perguruan tinggi, baik melalui Unit Pengelola Program Studi maupun pada aras perguruan tinggi.  

2.      Prinsip keberlanjutan. Penjaminan mutu pendidikan wajib dilakukan di atas prinsip keberlanjutan atau berkesinambungan (secara terus menerus). Artinya mutu pendidikan tidak boleh berhenti pada tahap tertentu. Oleh karena itu prinsip ini hendaknya menegaskan bahwa kegiatan pendidikan yang bermutu hendaknya secara kontinue dilakukan di masa sekarang dan masa yang akan datang. Proses penjaminan mutu dapat dijadikan sebagai masukan awal untuk mengembangkan program jaminan mutu berikutnya.

3.      Prinsip terencana dan sistematis. Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan berdsarkan prinsip terencana dan sistematis. Terencana dan sistematis menegaskan bahwa penjaminan mutu pendidikan dilakukan dalam kerangka waktu dan target-target capaian mutu yang jelas dan terukur melalui 5 tahapan yaitu PPEPP Standar Dikti. Pencapaian mutu pendidikan dicapai dalam target waktu tertentu.

4.      Prinsip keterbukaan. Sistem penjamiman mutu pendidikan tidak mengenal system tertutup malainkan sistem terbuka. Sistem ini secara terus menerus disempurnakan secara berkelanjutan.

5.      Terdokumentasi. Setiap proses PPEPP dalam SPMI harus ditulis dalam suatu dokumen, dan didokumentasikan secara sistematis.

 

Asas Pelaksanaan SPMI

 

Asas pelaksanaan SPMI dilakukan dalam beberapa asas berikut ini:

 

Pertama, asas akuntabilitas. Dalam asas akuntabilitas, pelaksanaan SPMI harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, terbuka, dan selalu mengacu pada perkembangan keilmuan yang dinamis.

 

Kedua, asas transparansi. Dalam Asas transparansi, pelaksanaan SPMI dilakukan dalam asas keterbukaan yang didasarkan pada tatanan dan aturan yang berlaku yang senantiasa berorientasi pada rasa saling percaya untuk terselenggaranya suasana akademik yang aman dan menjamin perwujudan sinergitas antar unit kerja.

 

Ketiga, asas kualitas. Asas ini menegaskan bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan dengan mengedepankan kualitas input, proses, dan output dan outcome.

 

Keempat, asas kebersamaan. Berdasarkan asas ini, kebijakan SPMI dilakukan secara terpadu, terstruktur, sistematik, komprehensif dan terarah, dengan berbasis pada visi, misi, dan tujuan institusi.

 

Keenam, asas hukum.  Asas ini hendak menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan kebijakan SPMI taat pada hukum yang berlaku yang penegakannya dijamin oleh negara.

 

Ketujuh, asas kemanfaatan. Menurut asas ini, kebijakan SPMI dilakukan dengan tujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi segenap sivitas akademika, institusi, agama, bangsa dan negara.

      

Kedelapan, asas kesetaraan. Berdasarkan asas kesetaraan, maka kebijakan SPMI dilakukan atas dasar persamaan hak yang menjamin terciptanya lingkungan akademik yang dinamis.

Kesembilan, asas kemandirian. Asas kemandirian yaitu pelaksanaan kebijakan SPMI didasarkan pada kemampuan institusi dengan mengandalkan segenap potensi dan sumber daya yang ada untuk optimalkan kemampuan institusi yang terus berkembang secara sistematis, terstruktur dan berkesinambungan.

 

 

 

c. Manajemen SPMI Perguruan Tinggi (Siklus PPEPP)

 

Manajemen SPMI Perguruan Tinggi di Sekolah Tinggi Teologi IKSM Santosa Asih menggunakan manajemen siklus PEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan, dan Peningkatan Standar Dikti. Siklus PPEPP dijelaskan sebagai berikut.

 

a)      Siklus PPEPP

 

Manajemen SPMI STT IKSM Santosa Asih dilakukan secara sistemik dan berkelanjutan, dengan menggunakan siklus PPEPP, yakni Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan. Siklus PPEPP yang dikelola sesuai ciri khas STT IKSM Santosa Asih dan menjamin keberlanjutannya dalam rangka menciptakan budaya mutu di lingkungan STT IKSM Santosa Asih. Siklus PPEPP yang dipakai di STT IKSM Santosa Asih didasarkan pada Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti.  Perencanaan SPMI dapat dilihat sebagai berikut.

 

Gambar 1

                                               

 

1)      Penetapan

Pada tahan penetapan, dimulai dengan langkah perencanaan SPMI yang diwujudkan dalam dokumen SPMI yaitu:

(1)   Dokumen Kebijakan SPMI,

(2)   Dokumen Manual SPMI,

(3)   Dokumen Standar SPMI dan

(4)   Formulir SPMI.

Selanjutnya Kebijakan SPMI STT IKSM Santosa Asih dijadikan sebagai pedoman bagi manajemen STT IKSM Santosa Asih  untuk menciptakan budaya mutu STT IKSM Santosa Asih, dengan dilengkapi petunjuk langkah di Manual SPMI. Penjabaran kebijakan SPMI tertuang dalam Standar SPMI yang memuat standar-standar akademik dan nonakademik yang diberlakukan di STT IKSM Santosa Asih. Formulir Sistem Penjaminan Mutu Internal memuat standar operasional prosedur (SOP) yang berguna untuk memberi tahapan atau langkah-langkah lebih terinci (detil) dalam pelaksanaan standar mutu.

 

2)      Pelaksanaan

Dalam tahap pelaksanaan, setiap standar akademik maupun nonakademik yang telah ditetapkan dilaksanakan oleh semua pihak yang wajib melaksanakan standar, yaitu:

 

(a). Seluruh jajaran manajemen dengan secara melekat pada tugas pokok dan fungsi struktur organisasi yang berlaku di STT IKSM Santosa Asih, meliputi: Ketua, Senat, Satuan Pengawas Internal (SPI), Biro, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lembaga, Unit Pengelola Program Studi (UPPS).

(b). Seluruh sivitas akademika yakni: Dosen, Tenaga Kependidikan, Unit/Komunitas Kegiatan Mahasiswa, dan Mahasiswa.

 

3). Evaluasi

 

Evaluasi dalam siklus SPMI STT IKSM Santosa Asih  dilakukan melalui evaluasi diaknostik dan sumatif. Kedua jenis evaluasi itu dijelaskan sebagai berikut.

a. Evaluasi diagnostik dan formatif. Evaluasi ini dapat dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi diri yang rutin dilakukan oleh pejabat structural atau atasan. Pelaporan dan pembahasan hasil evaluasi dilakukan melalui rapat rutin program studi, dan/atau sekolah tinggi. Hasil evaluasi ini didokumentasikan dengan menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh SPMI STT IKSM Santosa Asih.

 

b. Evaluasi sumatif dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI). Audit mutu dilakukan terhadap setiap unit pelaksana standar, untuk mencocokkan standar yang ditetapkan dengan hasil pelaksanaannya. Audit ini dikoordinir  oleh sebuah unit yaitu Pusat Audit, Monitoring dan Evaluasi Akademik (PAMEA) LPMPP (Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pendidikan), dan diselenggarakan satu kali setiap tahun.

 

4). Pengendalian

Pengendalian merupakan tindak lanjut atas hasil kegiatan evaluasi, baik hasil evaluasi diri, audit internal, maupun atas hasil akreditasi. Ada empat kemungkinan kesimpulan dari hasil evaluasi, sehingga ada empat alternatif langkah pengendalian yang dapat dilakukan oleh Pimpinan SPMI STT IKSM Santosa Asih , sebagaimana disajikan pada Tabel 1

 

 

Tabel 1. Langkah pengendalian

 

No

Kemungkinan kesimpulan evaluasi

Alternatif langkah pengendalian

1

Mencapai Standar dalam SPMI

STT IKSM Santosa Asih mempertahankan pencapaian standar dan berupaya meningkatkan standar dalam SPMI

 

2

Melampaui Standar dalam SPMI

STT IKSM Santosa Asih mempertahankan pelampauan dan berupaya lebih meningkatkan standar dalam SPMI

3

Belum mencapai Standar dalam SPMI

STT IKSM Santosa Asih melakukan tindakan koreksi pelaksanaan agar standar dalam SPMI dapat dicapai

4

Menyimpang dari Standar dalam SPMI

STT IKSM Santosa Asih melakukan tindakan koreksi pelaksanaan agar pelaksanaan standar kembali pada standar yang telah ditetapkan.

 

5)   Peningkatan

 

Tahap akhir pada siklus SPMI adalah peningkatan standar, yakni tahapan yang harus dilakukan STT IKSM Santosa Asih  untuk meningkatkan isi atau luas lingkup suatu standar dalam SPMI dengan berdasarkan hasil evaluasi. Tahap ini merupakan penentu keberhasilan dari prinsip Kaizen. Dikatakan demikian karena setelah suatu standar dalam SPMI dievaluasi pelaksanaannya, tetapi tidak ditingkatkan isi atau luas lingkupnya, maka mutu perguruan tinggi tidak akan mengalami peningkatan.

Kelima tahapan PPEPP merupakan kegiatan yang bersifat siklis, sistematis, kontinu dan berkelanjutan, harus dikawal pelaksanaannya dengan komitmen pimpinan STT IKSM Santosa Asih dan didukung oleh sistem informasi yang handal. PPEPP dalam setiap Standar Dikti sebagaimana yang telah disebutkan di atas pada akhirnya menghasilkan kaizen atau continuous quality improvement (CQI), sehingga tercipta Budaya Mutu.

                                 

 

 

 

 

 

 

d.      Pihak yang wajib menerapkan kebijakan SPMI

 

Pihak yang menerapkan kebijakan SPMI adalah unit ata pejabat penanggung jawab implementasi SPMI Perguruan Tinggi pada semua aras di dalam Perguruan Tinggi yaitu di Sekolah Tinggi Teologi IKSM Santosa Asih. Dalam hal ini kebijakan SPMI di STT IKSM Santosa Asih dilakukan pada semua civitas akademika di lingkup STT IKSM Santosa Asih, meliputi:

Ketau STT

Senat

Satuan pengawas Internal (SPI)

Biro

Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Lembaga

Unit Pengelola Program Studi (UPPS)

Program Studi

Unit Kegiatan Mahasiswa

Dosen

Tenaga Kependidikan

Mahasiswa

 

 

e.       Struktur Organisasi

 

 

 

f.        Jumlah dan nama semua standar SPMI Perguruan Tinggi (Hanya nama tanpa isi)

 

Standar SPMI Pendidikan Tinggi

 

A. Standar Nasional Pendidikan

 

Standar Kompetensi Lulusan

Standar Isi Pembelajaran

Standar Proses Pembelajaran

Standar Penilaian Pembelajaran

Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran

Standar Pengelolaan Pembelajaran

Standar Pembiayaan Pembelajaran

 

 

 

B. Standar Nasional Penelitian

 

Standar Hasil Penelitian

Standar Isi Penelitian

Standar Proses Penelitian

Standar Penilaian Penelitian

Standar Peneliti

Standar Sarana dan Prasarana Penelitian

Standar Pengelolaan Penelitian

Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian

 

C. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat

 

Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat

Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat

Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat

Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat

Standar Pelaksana

Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat

Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat

Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat

 

 

Standar Internal STT IKSM Santosa Asih

 

A. Standar Visi, Misi, Tujuan dan Strategi

 

1.      Standar Penyusunan Visi, Misi dan Tujuan

2.      Standar Penyusunan Rencana Strategi dan Rencana Operasional

 

B. Standar Tata Pamong, Kepemimpinan dan Kerjasama

 

1.      Standar Tata Pamong, Kepemimpinan dan Pengelolaan STT IKSM Santosa Asih

2.      Standar Kerjasama

 

C. Standar Mahasiswa

 

1.      Standar Penerimaan Mahasiswa Baru

2.      Standar Program Pengenalan Studi

3.      Standar Bimbingan Studi Mahasiswa Baru

4.      Standar Perencanaan Studi Mahasiswa Baru

5.      Standar Pembimbingan Akademik

6.      Standar Penalaran, Minat dan Bakat Mahasiswa

7.      Standar Beasiswa

8. Standar Pelayanan Diakonia

 

D. Standar Sumber Daya Manusia

 

1.      Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia STT IKSM SA

 

E. Standar Keuangan, Sarana dan Prasarana

 

1.      Standar Penganggaran Keuangan

2.      Standar Analisis Pembiayaan

3.      Standar Ketercapaian Anggaran

4.      Standar Audit Keuangan

5.      Standar Pertanggungjawaban Keuangan

 

F. Standar Pendidikan

 

1.      Standar Perumusan Capaian Pembelajaran

2.      Standar Perumusan dan Pelaksanaan Proses Pembelajaran

3.      Standar Perumusan, Penetapan dan Sosialisasi Rencana Pembelajaran Semester (RPS)

4.      Standar Integrasi Proses Pembelajaran dengan Penelitian

5.      Standar Integrasi Proses Pembelajaran dengan Pengabdian Kepada Masyarakat

6.      Standar Beban Belajar Mahasiswa Berprestasi

7.      Standar Teknik Penilaian

8.      Standar Penilaian Proses dan Hasil Pembelajaran

9.      Standar Mekanisme Penilaian

10.  Standar Evaluasi Penilaian Dosen

11.  Standar Komplain Penilaian

12.  Standar Dokumentasi Penilaian

13.  Standar Pengumuman Hasil Penilaian

14.  Standar Penyusunan Kurikulum

15.  Standar Suasana Akademik

16.  Standar Monitoring dan Evaluasi Proses Pembelajaran

17.  Standar Hasil Pembelajaran

18.  Standar Evaluasi Kegiatan Pembelajaran

19.  Standar Laporan Kinerja Program Studi

 

G. Standar Penelitian

 

1.      Standar Pengajuan Proposal Penelitian

2.      Standar Kerjasama Penelitian dengan Jemaat/Klasis/Sinode

3.      Standar Kerjasama Penelitian dengan Institusi Independen

4.      Standar Kerjasama Penelitian dengan Sekolah

 

H. Standar Pengabdian Kepada Masyarakat

 

1.      Standar Perkunjungan Pelayanan oleh Mahasiswa

2.      Standar Pelayanan Sekolah Minggu

3.      Standar Pelayanan Paskah

4.      Standar Perkunjungan Asrama

5.      Standar Perkunjungan Program Studi

6.      Standar Uji Kompetensi

7.      Standar Perkunjungan Pembimbing Akademik

8.      Standar Kepemimpinan Eksternal

9.      Standar Keterlibatan Komunitas Basis

 

I. Standar Luaran dan Capaian Tridharma

 

1.      Standar Studi Pelacakan Lulusan

2.      Standar Penulisan Jurnal Mahasiswa dari Karya Tulis Akhir

3.      Standar Keikutsertaan Mahasiswa Dalam Kegiatan Akademik

4.      Standar Keikutsertaan Mahasiswa Dalam Kegiatan Non-Akademik

5.      Standar Kerjasama Menulis Dosen dan Mahasiswa

 

 


Gambar 1

 





Posting Komentar

0 Komentar