Dokumen Formulir SPMI STT IKSM Santosa Asih

Kata Pengantar

Formulir SPMI di STT IKSM Santosa Asih merupakan instrumen utama dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal berbasis Outcome-Based Education (OBE). Setiap formulir dirancang tidak hanya sebagai alat administrasi, tetapi juga sebagai sarana mencatat, memantau, dan mengevaluasi pencapaian hasil pembelajaran serta mutu lembaga.

Dengan pendekatan OBE, seluruh aktivitas akademik maupun non-akademik diarahkan pada capaian hasil yang terukur dan mendukung profil lulusan yang kristiani, profesional, dan berdampak bagi masyarakat. Formulir ini membantu civitas akademika dalam menerapkan standar mutu secara konsisten, transparan, dan akuntabel, serta menjadi dasar bagi evaluasi dan peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan upaya strategis yang dilakukan secara mandiri oleh setiap perguruan tinggi untuk memastikan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terencana, konsisten, dan berkelanjutan. SPMI berfungsi sebagai kerangka kerja sistemik yang memungkinkan perguruan tinggi merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan kualitas pendidikan melalui siklus penetapan standar, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi.

Di STT IKSM Santosa Asih, pelaksanaan SPMI mencakup seluruh dimensi kegiatan akademik maupun non-akademik, mulai dari pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, hingga pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, serta sarana dan prasarana. Dalam kerangka ini, Pusat Penjaminan Mutu dan Sumber Belajar (PPMSB) menyusun empat dokumen utama SPMI melalui proses kolaboratif yang melibatkan seluruh unsur pimpinan, termasuk senat perguruan tinggi, pimpinan program studi, dan para kepala unit. Keterlibatan aktif semua pihak dimaksudkan agar dokumen SPMI lahir dari kerja sama yang solid, sehingga implementasinya dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat berjalan efektif dan sejalan dengan nilai-nilai Kristen yang menjadi dasar visi lembaga.

Salah satu komponen terpenting dari SPMI adalah dokumen formulir, yang menjadi rujukan utama dalam seluruh kegiatan akademik maupun non-akademik. Buku Formulir SPMI ini disusun tidak hanya untuk mempermudah penerapan standar mutu, tetapi juga sebagai sarana transparansi, tertib administrasi, dan akuntabilitas bagi seluruh civitas akademika STT IKSM Santosa Asih. Formulir-formulir ini akan terus dikembangkan agar cakupannya lebih komprehensif dan relevan dengan kebutuhan akademik serta pengelolaan lembaga.

Segala kelancaran dan hikmat yang memampukan kepala Lembaga Penjaminan Mutu dalam penyusunan dokumen ini kami syukuri kepada Tuhan Yesus Kristus. Penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses ini. Semoga dokumen formulir ini menjadi pedoman yang bermanfaat dan memberikan kontribusi nyata dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di STT IKSM Santosa Asih. Kami juga menyambut saran dan masukan dari berbagai pihak agar dokumen ini semakin matang dan dapat menjadi acuan handal dalam pengelolaan pendidikan Kristen yang berkualitas.

Jakarta, Januari 2026
Penyusun
Dr. Yonas Muanley, M.Div., M.Th.
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Internal
STT IKSM Santosa Asih

FORMULIR SISTEM PENJAMINAN MUTU SEKOLAH TINGGI TEOLOGI IKSM SANTOSA ASIH


Posting Komentar

0 Komentar