Siklus PPEPP dan Audit Mutu Internal (AMI)
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Sekolah Tinggi Teologi IKSM Santosa Asih
Periode Implementasi: 2025–2030
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di STT IKSM Santosa Asih dilaksanakan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) secara sistematis dan berkelanjutan. Audit Mutu Internal (AMI) menjadi instrumen utama dalam menjamin ketercapaian standar dan peningkatan mutu berkelanjutan.
Diagram Siklus PPEPP
Penetapan
Penetapan standar mutu akademik dan non-akademik.
Pelaksanaan
Pelaksanaan standar oleh seluruh unit dan sivitas akademika.
Evaluasi
Monitoring, evaluasi diri, dan Audit Mutu Internal (AMI).
Pengendalian
Tindak lanjut hasil evaluasi dan audit mutu internal.
Peningkatan
Peningkatan dan penetapan standar baru secara berkelanjutan.
Audit Mutu Internal (AMI)
Audit Mutu Internal (AMI) dilaksanakan secara berkala dan objektif untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar SPMI. Hasil AMI digunakan sebagai dasar pengendalian dan peningkatan mutu.
- Menilai ketercapaian standar SPMI.
- Mengidentifikasi ketidaksesuaian dan peluang peningkatan.
- Memberikan rekomendasi perbaikan mutu.
- Menjadi dasar peningkatan standar berikutnya.

0 Komentar